FAKULTAS BISNIS LSPR, KEMENTERIAN PARIWISATA & EKONOMI KREATIF RI, DAN ADI GASTRONOMI INDONESIA SELENGGARAKAN SOSIALISASI “PANDUAN PELAKSANAAN BERSIH SEHAT AMAN MAKAN DI LUAR PADA USAHA MAKANAN DAN MINUMAN “
Tahun 2020 lalu, Fakultas Bisnis Institut Komunikasi dan Bisnis (IKB) LSPR bersama AGASI, Centre for Gastrodiplomacy Studies, Universitas Jember dan Fakultas Pariwisata UPH berkolaborasi menyusun buku panduan BSAMDL yang bertujuan agar pelaku UMKM Kuliner dapat mempelajari dan menerapkan pola Bersih, Sehat dan Aman Makan di Luar, sehingga masyarakat dapat kembali hadir dan menikmati kuliner di rumah makan atau restoran dengan rasa aman, bersih dan sehat.
Oleh karena itu, pada 4 Juni 2021, Fakultas Bisnis dan Lembaga Pengabdian Masyarakat IKB LSPR bersama KEMENPAREKRAF dan Adi Gastronomi Indonesia (AGASI) menyelenggarakan Sosialisasi, dengan tema Bersih Sehat Aman Makan Di Luar (BSAMDL) kepada para pelaku usaha makanan dan minuman di area JABODETABEK. Sosialisasi ini dilaksanakan sebanyak 2 kali pertemuan dengan peserta yang berbeda. Sesi pertama dilaksanakan pada hari Jumat 4 Juni 2021 dan sesi ke 2 di laksanakan pada hari Jumat 11 Juni 2021.
Webinar sosialisasi ini dihadiri oleh Koordinator Standar dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Muklis, S.E sebagai Pembicara Utama. Selain itu, Dekan Fakultas Bisnis IKB LSPR, Yuliana R. Prasetyawati, M.M turut hadir memberikan kata sambutan. Acara ini dimulai pada pukul 13.30 WIB, dengan pembicara 1 yaitu Jati Paras Ayu, MM.Par, Wakil Ketua Program Tourism, dan pembicara-2 yaitu Kenyo K.Kharisma, MITM, Dosen LSPR. Acara ini dipandu oleh Sachiko Nobuoka, Mahasiswi Fakultas Bisnis IKB LSPR, dengan peserta yang mencapai 35 orang dari civitas akademika LSPR & para pengusaha UMKM Kuliner di JABODETABEK.
Mukhlis, S.E selaku Koordinator Standar dan Sertifikasi Usaha Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyampaikan, “sejak tanggal 16 Maret 2020, pemerintah mengumumkan bahwa Indonesia mulai memasuki masa Pandemi Covid-19. Kondisi tersebut membuat semua ruang lingkup semakin terbatas. Masuk nya masa Pandemi COVID-19 ini, membawa dampak yang sangat besar disegala aspek baik dari lingkungan sekitar sampai dengan lingkup kenegaraan. Namun, Indonesia melalui Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif tentunya telah mempersiapkan strategi pengembangan dan pemulihan Industri-Industri yang terdampak, melalui program yang bernama “C-H-S-E” yaitu Cleanliness, Healthy, Safety, Environment”. Pada paparannya dijelaskan juga bahwa Penurunan Pengunjung Wisatawan Internasional mengalami penurunan yang cukup drastis, sehingga penerimaan pendapatan pada sektor Pariwisata menurun. Hal ini juga mempengaruhi segala aspek Industri seperti Aspek dari Omset makanan dan minuman, Biro Jasa Perjalanan dan Transportasi, Hotel, dan MICE (Meeting, Insentif, Conference and Exhibition). MICE merupakan salah satu bisnis yang sangat kuat di Indonesia.
Konsep Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikasi kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan (4K) Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. Konsep inilah yang Pemerintah coba untuk mengadaptasikan kepada para Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya terkait pelaksanaannya. Para pelaku usaha yang mengikuti pedoman-pedoman yang telah diberikan pemerintah akan mendapatkan 2 (dua) sertifikat, yaitu Sertifikat Pengakuan dari Pemerintah (CHSE) yang diberikan label I Do Care yaitu bukti bahwa usahanya sudah menjalankan pedoman-pedoman pemerintah dan Sertifikat Pengakuan dari Lembaga Audit, dan sertifikat ini berlaku selama satu tahun dengan pembuatan dibiayai yang ditanggung oleh pemerintah pusat, dan biaya perpanjangan.
Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi, yaitu : 1). Sosialisasi dan Edukasi yang telah dilakukan Para Pemerintah, 2). Penilaian Mandiri oleh Para Pemilik/Pengelola usaha Pariwisata, 3). Deklarasi Mandiri oleh Para Pemilik/Pengelola Usaha Pariwisata, 4). Audit/ Penilaian oleh Tim Audit dibawah Lembaga sertifikasi, 5). Pemberian Sertifikat dan Lebel I Do Care, 5). Pemantauan dan Evaluasi secara mandiri. Adapula Daftar Bidang Usaha Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No.13 Tahun 2020 (CHSE), yaitu: Tempat Daya Tarik Wisata, Usaha Transportasi Wisata, Hotel, Pondok Wisata / Homestay, Rumah Makan, MICE, Arung Jeram, Selam, Golf
Jati Paras ayu, MM.Par selaku Wakil Ketua Program Tourism memaparkan tentang Menjaga Kesehatan Lingkungan & Kegiatan Operasional secara Internal. Terdapat 7 pembahasan terkait, yaitu: 1). Sanitasi Pekerja, penjelasan bahwa pemilik UMKM wajib menyediakan alat ukur suhu tubuh, masker, pelindung wajah dan kebijakan-kebijakan lain sesuai protocol Kesehatan, 2). Sanitasi Tempat Jualan, para pelaku UMKM harus menginformasikan kepada para karyawan untuk selalu menjaga kebersihan area usaha sesuai standard sanitasi, 3). Sanitasi & Kebersihan Peralatan, hal ini terkait dengan menjaga kebersihan peralatan untuk digunakan dalam proses pengolahan makan dan minuman, 4). Sanitasi & Pengelolaan Makanan, yakni sanitasi pengelolaan makanan diharapkan dapat dipahami dengan baik oleh para pelaku/pengelola UMKM dengan memperhatikan proses pengelolaannya sampai packaging/kemasan pesan antar harus dalam keadaan bersih dan steril,
Selanjutnya pembahasan ke-5). Pengelolaan Limbah, hal ini menjadi sangat penting dalam penerapan dan penggunaan kemasan plastik yang mana berkaitan dengan environment sustainable, 6). Kontaminasi Makanan, pemahaman mengenai bahan makanan dan organisme yang berbahaya dalam proses pengelolaan makanan secara tidak sengaja, 7). Disinfektasi, dalam penggunaan Disinfektan diharapkan berkaitan dengan protokol yang telah diberikan oleh pemerintah.
Kenyo K.Kharisma, MITM selaku Dosen Bisnis LSPR memaparkan materi tentang Promosi Kebiasaan Kenormalan Baru Bagi Pelanggan secara Eksternal. Pada materi ini, UMKM diberikan sosialisasi mengenai sanitasi pihak ketiga seperti Jasa Pengiriman, Vendor, Supplier, Kontraktor, dan lainnya. Paparan eksternal ini terkait dengan hal seperti memasuki lokasi tempat jualan dengan cara memeriksa suhu tubuh yang termasuk dalam proses sanitasi pekerja. Selain itu pihak ke tiga juga harus memasuki area tempat jualan dengan menerapkan protokol yang telah diberikan oleh pemerintah.
Sama halnya dengan Sanitasi Pengunjung dan Sanitasi Antrian harus menerapkan protokol yang telah diberikan. Para UMKM juga harus mempersiapkan bagimana cara mengatasi Resiko Penularan yang akan terjadi dalam proses pembayaran pihak ketiga atau cashless. Kenyo K.Kharisma juga membagi tips untuk bahan pangan apa yang yang dapat dijadikan sebagai antivirus dan imun booster. “Bahan Pangan yang dapat dijadikan sebagai AntiVirus dan Imun Booster antara lain bahan herbal yaitu jahe, kunyit, temulawak, teh daun gambir, sirih, secang, lalu bahan dari holtikultura seperti bawah merah, bawang putih, paprika, tomat, brokoli, wortel, serta bahan pangan pokok seperti Beras Merah, Beras Hitam, Sorgum, Ubi Jalar, Tempe, Kacang Hijau, dan terakhir bahan dari Hewani juga dapat dijadikan antivirus dan imun booster seperti susu fermentasi, yoghurt, telur ayam, dan madu”, ujarnya.