Tentang Bidang
Kerja Sama
Bidang Kerja Sama LSPR Institute berada dalam Wakil Rektor IV Inovasi dan Kerja Sama. Tugas dan fungsi bidang kerja sama adalah melaksanakan pelaporan administrasi kerja sama yang diselenggarakan oleh Fakultas/Prodi/Departemen LSPR.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2014 Tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi
Ayat 1
Kerja sama bidang akademik dan bidang non-akademik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, yang berdampak pada kepentingan bangsa dan negara menurut pertimbangan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, harus mendapatkan izin dari Menteri melalui Direktorat Jenderal.
Ayat 2
Perjanjian kerja sama selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan oleh pemimpin perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal.
Ayat 3
Pemimpin Perguruan Tinggi Indonesia yang melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan secara berkala tentang pelaksanaan kerja sama kepada Direktur Jenderal melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
MITRA KERJASAMA
MITRA LUAR NEGERI
PEMERINTAH
PERUSAHAAN SWASTA
ORGANISASI NON PROFIT
PERGURUAN TINGGI
News
LSPR Institute dan MAP Tbk. Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan SDM
LSPR Institute, institusi pendidikan tinggi swasta terkemuka di Indonesia, menjalin kerja sama dengan Mitra Adiperkasa Tbk (MAP), peritel multi channel branded commerce terkemuka di Indonesia, melalui anak perusahaannya, PT Mitra Akademi Perkasa yang mengelola MAP [...]
LSPR Institute Raih 3 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023
LSPR Institute Raih 3 Penghargaan di Anugerah Diktiristek 2023 LSPR Institute kembali menorehkan prestasi di bidang pendidikan tinggi. Pada tanggal 13 Desember 2023, LSPR Institute meraih 3 penghargaan dalam ajang Anugerah Diktiristek 2023 yang [...]