Dear Sivitas Akademika LSPR Institute,
Mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 4 tahun 2025, nomor 9 tahun 2025, dan nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan. Sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan, LSPR Institute melakukan penyesuaian pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar pada tanggal 24 dan 25 Maret 2025, yang mana akan diselenggarakan secara online/daring.
Demikian surat ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Hormat Kami,
Dr. Andre Ikhsano, M.Si
Rector – LSPR Institute